PLUTKUMKMGIANYAR – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Malut. KPK juga sering menyita uang tunai RP 725 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Gani dkk kemarin.
Dirinya tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, terlihat pula tangan Abdul Gani telah diborgol. Diketahui bahwa Abdul ditangkap dan diamankan di sebuah hotel dalam daerah Jakarta Selatan.
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini RP 725 juta sebagai varian dari penerimaan Rp 2,2 miliar.” Ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/12/2023).
Uang tunai tersebut juga ditunjukkan dalam konferensi pers dan diketahui terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
“Barang bukti dibawa ke gedung KPK, dan saat ini sudah kami amankan dengan benar.” Ucap Alex.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tersangka Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubenur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek yang sudah dimaksud.” Sambung Alex.
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani juga diduga telah memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
“Bukti permulaaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan.” Ucapnya.
Gani juga diduga telah mendapatkan setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus tersebut:
- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
- Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
- Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
- Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
- Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
- Pihak Swasta, Stevi Thomas
- Pihak Swasta, Kristian Wuisan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya telah menjelaskan kegiatan OTT KPK di Maluku Utara itu berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
“Diduga dalam tindak pidana korpusi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.” Ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat di hubungi.
Diketahui bahwa praktik jual beli jabatan di Indonesia menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada sistem pemerintahan daerah. Sudah ada banyak sekali pelaku yang berasal dari ranah pemerintahan maupun aparat yang melakukan hal tersebut dan berakhir di penjara.