/Kerap Menunjukan Kelaminnya Di Depan Umum, Seorang Tersangka Pencabulan Ditangkap Polisi
https://plutkumkmgianyar.com/

Kerap Menunjukan Kelaminnya Di Depan Umum, Seorang Tersangka Pencabulan Ditangkap Polisi

PLUTKUMKMGIANYAR – ARF, pelaku pencabulan, berhasil ditangkap oleh polisi pada hari Senin, 20 November 2023. Dalam pemeriksaan interogasi, pelaku mengatakan bahwa dia melakukan tindakannya kepada wanita yang berjalan kaki sendiri di pinggir jalan dan memperlihatkan kelaminnya kepada korban.

Setelah warga setempat menyaksikan tindakan ARF menunjukkan alat kelaminnya di depan anak di bawah umur, para warga geram dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Depok. Menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dimana ARF dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

“Modus yang dilakukan pelaku, mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Mau itu anak dibawah umur atau wanita dewasa, pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan menepuk punggung karban dan memperlihatkan alat kelaminnya. Pelaku berkata pada korban, ‘dek sep*ng sini’.” Ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simareme.