/Kepolisian Polres Serang Berhasil Menangkap Penjual Sabu Berkedok Pemasuk Batu Bara
https://plutkumkmgianyar.com/

Kepolisian Polres Serang Berhasil Menangkap Penjual Sabu Berkedok Pemasuk Batu Bara

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Sabtu (6/1/2023), Kepolisian Polres Serang telah berhasil menangkap penjual sabu berkedok menjadi supplier batu bara di sebuh hotel kawasan industri Cikande, Serang.

Tersangka diketahui berinisial FA, dirinya juga diketahui merupakan salah satu warga Kopo, Kabupaten Serang, dan sudah berjualan sabu selama 3 bulan ini di wilayah Serang.

“Tersangka FA sempat berusaha melarikan diri, namun dirinya berhasil ditangkap dalam penggeledahan di mobil tersangka. Ditemukan 11 paket kecil dan 4 paket besar dengan berat 25,64 gram.” Ucap AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang.

“Dalam pemeriksaan, supplier batubara ini mengakui jika sebagian sabu dada di tangan dirinya. Salah satu temannya berinisial IA masih kita selidiki dan sedang dilakukan pencarian.” Sambung Wiwin.

Tim Satresnarkoba kemudian mencari tersangka IA, dan setelah empat jam kemudian, polisi berhasil mengamankan IA di Kecamatan Maja, Serang.

“Dari dalam tas tersangka ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram.” Jelas Wiwin.

Wiwin menyebutkan bahwa FA juga merupakan residivis tahanan di Lapas Serang beberapa tahun lalu. Dirinya diketahui telah memesan sabu dari seseorang bernama PO, warga tangerang. PO diketahui saat ini juga masuk dalam target pengembangan kasus pengedaran narkoba ini.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari PO, namun tersangka tidak mengatahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan.” Pungkasnya.

Upaya pihak penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian unit satuan narkoba dalam memberantas dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba termasuk narkotika, yaitu dengan mengadakan program pre-emptive (pembinaan), program preventif (pencegahan) dan program represif (penindakan).

Kepolisian Indonesia juga diketahui membuat Satresnarkoba yang bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba juga melakukan beberap upaya represif yang dilakukan kepada tersangka yang terjerat oleh narkoba. Diantaranya, sesi bimbingan dan konseling sosial kepada para pelaku dan keluarganya, memberikan seperti kelas keagamaan, menjalin suasana kekeluargaan yang hangat dalam ruang lingkup rehabilitasi, serta memberikan pelatihan keterampilan agar tidak stress.