PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Minggu (19/11/2023), pihak kepolisian Jembarana, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau yang merupakan satwa langka yang di lindungi oleh negara. Setelah melakukan penelusuran, penyu tersebut diketahui akan dijual kepada pedagang di luar negeri dengan harga yang tinggi.
Kejadian tersebut diketahui oleh pihak kepolisian saat memberhentikan mobil pick up yang dikemudikan oleh pelaku berinisial RBD (29) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya saat sedang melintas di jalan Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Sabtu tengah malam. Menurut pengakuan korban, penyu tersebut akan di kirim ke luar negeri untuk diperjual belikan dan dibuat menjadi hidangan mewah. Pihak kepolisian langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk memeriksa dan merawat penyu hijau tersebut.