/Kepolisian Cyber Sulawesi Selatan Bongkar Penipuan Online Jual Daster Rp 4,6 M
https://plutkumkmgianyar.com/

Kepolisian Cyber Sulawesi Selatan Bongkar Penipuan Online Jual Daster Rp 4,6 M

PLUTKUMKMGIANYAR – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus berjualan daster yang diketahui telah meraup keuntungan lebih dari Rp 4,6 miliar selama melakukan aksinya tersebut.

“Saat ini ada total empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku tersebut berinisial AA usia 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun, dan MS usia 26 tahun.” Ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Rauf.

Diketahui bahwa sindikat penipuan online tersebut melancarkan aksinya semenjak 2018 lalu hingga sekarang. Kepolisian sempat kesulitan untuk melacak pelaku karena beberapa pelaku merupakan ahli meretas data di komputer.

Sebelumnya, kasus tersebut diawali saat empat orang yang mengaku telah ditipu oleh online shop penjualan baju membuat laporan ke Polda Sulsel dan meminta agar pelaku segera ditangkap.

Dalam penginvestigasian kasus tersebut, Polda Sulsel melakukan kerja sama dengan Bareskrim Polri, dibantu juga oleh tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi yang dilakukan oleh para pelaku. Tim Cyber Polda Sulsel juga turut menelusuri aset pelaku bekerja sama dengan Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).

Dari hasil investigasi tersebut telah tercatat bahwa pelakunya telah melakukan penipuan online sejak lama dan berhasil meraup uang sebesar Rp 4,6 miliar. Beberapa bukti juga berhasil diamankan, diantaranya yakni 1 unit rumah di Jalan Saworaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, beberapa ponsel berbagai jenis, satu unit drone, dan satu jam tangan merek BOS.

“Sindikat tersebut terdiri dari 4 orang, dan semuanya telah kami amankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah data dari PPATK dirangkum, diketahui ada Rp 4,6 miliar transaksi yang dilakukan, sementara ini masih kita lanjutkan penelusuran.” Ucap Helmi.