PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Rabu (6/12/2023), seorang Kepala Desa (Kades) berinisial WS dan warga sipil berinisial J dari Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga memalsukan surat-surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa perkara tersebut bermula pada sekitar awal tahun 2020, dimana salah satu tersangka, J datang ke Kantor Desa Hambalang untuk mengajukan suatu permohonan hak ke BPN di atas tanah garapan yang diklaim merupakan miliknya pribadi. Kemudian WS membantu pembuatan surat-surat permohonan penerbitan SPPT/PBB P2 di atas tanah garapan seluas 6,9 itu. Hal tersebut mengakibatkan dua perusahaan dirugikan dan mulai meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Hampir semua pemohon menjelaskan jika mereka tidak mempunyai tanah garapan. Bahkan mereka tidak mengetahui dimana lokasi tanah yang berada di Blok Ciamis tersebut. Penetapan tersangka sudah kita lakukan dan keduanya berpotensi terjerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” Ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.