/Kawanan Begal Rampas Motor Warga Di Bogor, Polisi Sedang Melakukan Penyelidikan
https://plutkumkmgianyar.com/

Kawanan Begal Rampas Motor Warga Di Bogor, Polisi Sedang Melakukan Penyelidikan

PLUTKUMKMGIANYAR – Aksi pembegalan merupakan aksi yang dilakukan dengan cara mencuri atau merampas kendaraan bermotor dengan disertai kekerasan. Sasaran pembegalan ini umumnya adalah pengendara sepeda motor, sehingga saat ini rasa aman menjadi sesuatu yang dirindukan oleh masyarakat, terutama para pengendara sepeda motor.

Ada beberapa penelitian menyebutkan bahwa alasan seseorang melakukan pembegalan bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti balapan liar menjadi tren, media khusunya game, lemahnya pengawasan sosial, kondisi perkonomian Negara masih belum cukup baik, dan terbatasnya lapangan pekerjaan.

Beberapa korban pembegalan mengalami trauma karena tindakan ancaman hingga melukai yang dilakukan para pelaku. Salah satu dampak yang paling nyata adalah serangan fisik dan kekerasan yang mereka alami dapat menyebabkan efek jangka panjang seperti gangguan stress pascatrauma, kecemasan, dan depresi.

Saat ini, aksi pembegalan sedang marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hal tersebut membuat para masyarakat menjadi resah dan takut untuk beraktivitas pada saat sedang sepi. Sampai sekarang, pihak kepolisian masih berusaha semaksimal mungkin untuk memukul mundur aksi pembegalan tersebut.

Pada Sabtu (23/12/2023) di sekitar jalan Situ Tunggilis, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah terjadi aksi pembegalan motor yang dilakukan oleh tiga sepeda motor.

“Kronologinya dia korban lagi jalan, kemudian di jalan dirinya dipepet sama 3 motor. Korban juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengenali para pelaku tersebut.” Ucap Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik.

Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dimalam hari, dimana pelaku diketahui tidak melakukan penyerangan dengan senjata dan korban tidak mengalami luka-luka.

“Korban tidak mengalami luka atau menderita apapun, hanya diancam untuk memberikan motornya kepada para pelaku.” Lanjutnya

Korban juga saat ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diselidiki. Ipda Hendrik dengan anggota kepolisian lainnya saat ini sedang melakukan terkait kejadian yang menimpa korban tersebut.

“Kami saat ini masih mendalami masalah ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang kejadian ini.” Ungkap Hendrik.

Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ipda Hendrik juga menyebut bahwa dirinya telah meningkatkan aktivitas patroli polisi, terutama di jam-jam rawan tindak kejahatan.

“Iya, patroli sekarang skalanya selain Shabara, saya juga bentuk patroli Reskrim, melakukan patroli di jam-jam rawan mulai jam 01.00-04.00 WIB.” Ucapnya.

Diketahui, tindakan pembegalan akan mendapatkan sanksi berupa Pasal 365 KUHP tergolong pada tindakan pencurian dimana terdapat perincian batasan serta tetapan keberlakuan atasnya dan terancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.