PLUTKUMKMGIANYAR – Sebelumnya, Ferdy Sambo, S.H, M.H. Adalah seorang mantan perwira tinggi Polri yang dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sempat menghentakkan publik pada pertengahan 2022 silam. Brigadir Yosua saat itu sempat dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Jakarta.
Inspektorat khusus pun menetapkan 25 orang, dengan tiga diantaranya berpangkat perwira tinggi, melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua. Pelanggaran tersebut mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan CCTV di sekitar TKP.
Setelah desakan dan kecurigaan dari banyak pihak, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan tesebut. Hasil dari penyelidikan tersebut ditemukan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan tersebut serta beberapa ajudan dan istrinya juga ikut terlibat.
Saat ini, kasus Sambo telah memasuki etape final. Mantan Kadiv Propram Polri itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Berdasarkan Putusan tersebut, Sambo akan menjalani penjara seumur hidup di Lapas Salemba.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.” Ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Sementara, salah satu komplotan dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid?2023 tanggal 8 Agustus 2023, dimana terpidana Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
“Terpidana Kuat Ma’ruf akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara).” Ucap Ketut.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Ricky Rizal Wibowo. Ricky yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Salemba. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara).” Ucap Ketut.
Dan terakhir, istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Putri disana akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Putri dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.