/Karyawan Bank Di Tangkap Usai Gelapkan Uang Rp 421 Juta
https://plutkumkmgianyar.com/

Karyawan Bank Di Tangkap Usai Gelapkan Uang Rp 421 Juta

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Selasa (21/11/2023) di Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo telah dilakukan penangkapan terhadap seorang karyawan berinisial ASS dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena diduga menggelapkan uang angsuran milik beberapa nasabah di bank tersebut.

Diketahui bahwa ASS mempunyai tugas untuk melayani nasabah yang membutuhkan pinjaman ataupun penarikan pembayaran meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga, dan pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman. Awal dari penangkapan ASS di dasari oleh penerimaan pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ di Kota Probolinggo kepada ASS, namun uang yang sudah diterima tersebut tidak kunjung di berikan kepada kasir BPR SAJ. Setelah itu, pelaku tidak masuk kerja dan diduga kabur dari pekerjaan dengan membawa uang tersebut.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kejadian tersebut dari pihak bank BPR segera mencari lokasi pelaku dengan cepat. Setelah melakukan penyelidikan, ASS tertangkap di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobokan untuk bersembunyi. Proses hukum dilanjutkan dan ASS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.