/Johnny Plate Tidak Terima Di Vonis 15 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dalam Proyek BTS 4G
https://plutkumkmgianyar.com/

Johnny Plate Tidak Terima Di Vonis 15 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dalam Proyek BTS 4G

PLUTKUMKMGIANYAR – Johnny Gerard Plate telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntandi mengatakan bahwa terduga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah beralgnsung sejak 2020-2022.

Sidang vonis Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Plate, sidang ini juga digelar untuk pembacaan vonis mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga HUDEV UI Yohan Suryanto. Johnny Plate di jatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar karena melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai Johnny di vonis beberapa Pasal yang ada di Indonesia, dia tidak terima dan langsung melawan vonis tersebut lewat pengacara dengan cara menyatakan banding.