/Jadi Pemicu Tawuran Di Bogor, Polisi Musnahkan 8 Ribu Miras Dan Petasan
https://plutkumkmgianyar.com/

Jadi Pemicu Tawuran Di Bogor, Polisi Musnahkan 8 Ribu Miras Dan Petasan

PLUTKUMKMGIANYAR – Minuman keras (Miras) atau minuman suling merupakan minuman beralkohol yang mengandung etanol serta dihasilkan dari penyulingan etanol dan diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah, atau sayuran. Etanol sendiri merupakan bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran.

Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. Salah satu negara yang melarang adanya minuman beralkohol ilegal adalah Indonesia.

Pihak aparat sering melakukan razia terhadap adanya minuman keras yang diperjual belikan oleh para penjual di seluruh wilayah. Razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Faktor mengapa banyak orang ingin meminum minuman keras adalah karena psikologis, seperti stress, depresi, dan kesulitan beradaptasi. Faktor sosial, seperti dorongan dari orang lain untuk minum alkohol, serta ketersediaan alkohol di sekitar. Faktor lingkungan, misalnya berada di lingkungan yang menganggap normal konsumsi alkohol secara berlebihan.

Saat ini, Polresta Bogor Kota bersama Forkopimda Kota Bogor telah memusnahkan petasan beserta minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek hasil Operasi Lilin Lodaya 2023. Miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan pemicu perkelahian hingga tawuran.

“Siang hari ini kita laksanakan press rilis terkait hasil operasi jelang tahun baru dengan sasaran minuman keras beralkohol dan petasan.” Ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mako Satlantas Kedunghalang.

“Adapun dua hal tersebut merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kerawanan kamtibmas karena dari miras dan petasan ini bisa memprovokasi orang bisa menyebkan ketersinggungan orang, kemudian menyebabkan perkelahian gesekan dan lain sebagainya.” Sambungnya.

Bismo juga menyebut bahwa operasi yang telah dilakukan sejak 22 Desember 2023 lalu, telah berhasil menyita berbagai jenis merek minuman keras sebanyak 8.171 botol dan 2.928 petasan. Miras dan petasan tersebut didapatkan dari beberapa warung kelontong yang berada di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Adapun yang sudah kita lakukan operasi berjumlah, untuk miras sendiri ada 8.171 botol kemudian untuk petasan ada 2.928 butir petasan. Hal ini merupakan operasi yang dilakukan di seluruh wilayah Kota Bogor.” Ucap Bismo.

Dirinya juga menegaskan bahwa operasi miras dan petasan tersebut akan diteruskan hingga Operasi Lilin Lodaya berakhir di awal Januari 2024. Operasi dilakukan agar kondisi Kota Bogor aman dan kondusif hingga malam pergantian tahun.

“Diharapkan dengan hasil operasi hari ini bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, kerawanan, sehingga malam tahun baru di Kota Bogor berjalan dengan aman dan kondusif.” Ucap Bismo.

“Operasi ini dilakukan ketika ops lilin berlangsung, yaitu 22 Desember hingga hari ini, dilanjutkan hingga 2 Januari 2024. Tentunya dari Perda Kota Bogor dan Perwali Kota Bogor mengatur tentang peredaran minol ini.” Sambungnya.