/Polisi Gerebek Apartemen Kelapa Gading Yang Diduga Tempat Aborsi Ilegal, Ini Faktanya
https://plutkumkmgianyar.com/

Polisi Gerebek Apartemen Kelapa Gading Yang Diduga Tempat Aborsi Ilegal, Ini Faktanya

PLUTKUMKMGIANYAR – Seperti yang kita ketahui, aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan. Alasannya beraneka ragam, tetapi di Indonesia aborsi hanya bisa dilakukan dengan alasan medis untuk korban pemerkosaan.

Aborsi jika dilakukan dengan ilegal tanpa alasan medis yang jelas bisa dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Hal tersebut dikarenakan pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut berhenti.

Praktik aborsi juga memiliki banyak dampak buruk untuk kesehatan, bahkan bisa sampai menyebabkan kematian. Tanpa tindakan prosedur yang baik, aborsi bisa menimbulkan banyak kompilasi ksehatan, yang umum terjadi berupada pendarahan, mandul, dan masalah rahim lainnya.

Diketahui bahwa angka kematian akibat aborsi lebih tinggi, daripada angka kematian pada wanita yang sedang melahirkan. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan aborsi hanya di rumah sakit berlisensi yang didukung tenaga kerja terpercaya dan alat-alat yang higienis.

Sebelumnya, pada Kamis (14/12/2023) lalu, pihak Kepolisian Kelapa Gading melakukan penggerebekan terhadap salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal. Lima orang yang terlibat dalam praktik tersebut saat ini sudah di amankan.

Kasus tersebut saat ini telah terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik aborsi di apartemen tersebut, pihak kepolisian kemudian mendatangi apartemen dan mengamankan kelima pelaku tersebut. Diketahui juga bahwa praktik aborsi tersebut telah berlangsung selama 2 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dari lokasi tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah pelaku. Kelima tersangka tersebut adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

“Untuk tersangka kami sudah mengamankan 5 orang. Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien.” Ucap Arif.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom juga mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut seluruhnya adalah perempuan yang berperan sebagai dokter hingga pasien yang melakukan aborsi.

“Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai eksekutor, asisten, kemudian orang tua, dan pasien. Salah satu pasien yang menjadi tersangka, D ini sebetulnya bukan dokter dan dia juga tidak memiliki latar belakang kedokteran. Cuma tamatan SMA.” Ucap Maulana.

1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai eksekutor namun tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran.

2. Inisial OIS (42), berperan untuk membantu selama melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidangnya.

3. Inisial AF (43), orang tua dari tersangka AAF (18) yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi.

4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya

5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.

Tersangka AF merupakan ibu dari tersangka AFF (18) yang merupakan pasien yang menggugurkan kandungannya di praktik aborsi ilegal tersebut. Menurut pengakuannya, AF mengantarkan anaknya untuk menggugurkan kandungannya karena tidak mau menanggung malu sebab anaknya belum menikah.

“Tersangka AF (43) kami amankan di apartemen tersebut bersama dengan anaknya yang hendak menggugurkan kandungannya karena hamil di luar nikah.” Sambung Maulana.

Hingga saat ini, praktik aborsi tersebut telah beroperasi selama 2 bulan dan diketahui bahwa pelaku sudah mengaborsi sekitar 20 janin selama 2 bulan tersebut.

Maulana juga menyampaikan bahwa pelaku aborsi tersebut telah memasang tarif yang cukup tinggi untuk menggugurkan kandungan pasien. Satu orang pasien diketahui telah dikenakan tarif hingga belasan juta rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku, tarif dari sekali pengaborsian diperkirakan dari 10 juta hingga 12 juta.” Ucap Maulana.