/Hendak Nyabu Di Kantornya, Anggota Panwaslu Di Paluta Ditangkap Kepolisian
https://plutkumkmgianyar.com/

Hendak Nyabu Di Kantornya, Anggota Panwaslu Di Paluta Ditangkap Kepolisian

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Sabtu (25/11/2023), seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bernama Adi Chandra Sanjaya (34) di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian saat hendak memakai sabu di dalam kantornya.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya orang yang memakai sabu di kantor Panwaslu, yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan tersebut. Pihak kepolisian menggeledah pelaku di kantor dan menemukan sejumlah barang bukti seperti alat isap sabu atau bong, korek gas, satu unit ponsel, dan satu plastik transparan yang diduga berisi satu paket narkoba jenis sabu. Hasil tes urine juga membuktikan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.

“Berat sabunya belum ditimbang karena dilimpahkan langsung ke Satuan Narkoba (Polres Tapsel), mereka yang menimbang besok. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut.” Ucap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.