PLUTKUMKMGIANYAR – Setelah berakhirnya periode Joko Widodo sebagai Presiden dan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden, Republik Indonesia akan melakukan pemungutan suara untuk calon Presiden yang akan di selenggarakan tahun 2024. Ada beberapa kandidat kuat yang mendaftarkan diri menjadi Capres-Cawapres salah satunya Prabowo Subianto (Capres) dan Gibran Rakabuming Raka (Cawapres). Namun Gibran memiliki usia yang terbilang belum bisa menjabat sebagai Presiden menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi pasal tersebut yakni:
“(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah empat puluh tahun)”
Gibran yang sekarang masih berumur 36 tahun seharusnya tidak bisa mencalonkan menjadi Wakil Presiden karena terikat oleh pasal tersebut. Namun sebelumnya, gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres juga telah lebih dulu diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait batas usia minimum untuk Capres dan Cawapres.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mangabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Alamas Tsaqibbiru untuk menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU).
Melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta Mahkamah Konstitusi menguji pasal tersebut.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”
Kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dalam amar putusan, Mahkamah konstitusi menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Ini artinya, batas usia Capres dan Cawapres untuk pemilu 2024 tetap minimal 40 tahun. Namun, apabila kandidat pernah atau sedang menduduki masa jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sekalipun kandidat belum berusia 40 tahun. Gibran yang mencalonkan diri menjadi Cawapres dari Prabowo menjadi legal dan bisa melanjutkan kampanye semenjak perbaruan kebijakan dari Pasal tentang Pemilihan Umum tersebut.