/Disebut Pengangguran, Kakak Tikam Adik Kandung Di Bekasi
https://plutkumkmgianyar.com/

Disebut Pengangguran, Kakak Tikam Adik Kandung Di Bekasi

PLUTKUMKMGIANYAR – Peristiwa penusukan yang terjadi di Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023) menghebohkan masyarakat sekitar dan berita Indonesia. Seorang perempuan berinisial DP (25) meninggal dunia setelah ditikam oleh kakaknya yang berinisial F (36) saat hendak melaksanakan shalat dhuha di rumahnya.

Menurut keterangan polisi, sang kakak tega menusuk adik kandungnya karena sakit hati terhadap ucapan yang dilontarkan korban. Kejadian bermula saat korban ingin beribadah shalat dhuha di rumahnya. Sesaat ketika korban baru selesai berwudhu dan hendak menunaikan shalat, F tiba tiba datang membawa pisau dan langsung menusuk korban hingga tewas. DP yang merupakan korban sempat ditarikan ke rumah sakit, namun akibat luka tusukan tersebut nyawanya tidak tertolong.

“Pelaku marah karena disinggung kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya tidur saja.” ujar Twedi Aditya Bennyahdi yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Metro Bekasi, Kamis (26/10/2023).

“Hasilnya dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru yang berakibat fatal.” ucap Kapolres Aditya.

F yang merupakan sang pelaku utama merupakan pekerja serabutan dan jarang pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.