/Departemen Imigrasi Malaysia Tahan 567 Warga Asing, Puluhan Warga Merupakan WNI
https://plutkumkmgianyar.com/

Departemen Imigrasi Malaysia Tahan 567 Warga Asing, Puluhan Warga Merupakan WNI

PLUTKUMKMGIANYAR – Sebelumnya Imigrasi merupakan perpindahan ornag dari suatu bangsa ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran.

Dapat diketahui juga bahwa di setiap negara mempunyai Departemen Imigrasi yang dapat diberfungsi sebagai penjaga pintu gerbang dalam suatu negara. Hal tersebut karena imigrasi menjadi sebuah institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke wilayah lain.

Saat ini, Departemen Imigrasi Malaysia diketahui telah menahan 567 warga negara asing karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Mereka yang ditahan dalam operasi di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia pada Sabtu (30/12/2023) dini hari itu termasuk puluhan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan bahwa operasi tiga jam yang dimulai pada pukul 01.15 tersebut dilakukan setelah seminggu pengumpulan intelijen sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang masuknya orang-orang asing ke wilayah tersebut.

“Dalam operasi ini, 1000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.” Ucap Syamsul.

“Semua warga negara asing berusia antara empat bulan hingga 55 tahun itu telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Ucapnya kepada wartawan usai operasi penangkapan tersebut.

Syamsul Badrin juga mengatakan bahwa penyelidikan awal menemukan bahwa orang-orang asing tersebut tinggal di rumah-rumah, dimana delapan hingga sepulah orang berbagi satu unit, dengan harga sewa bulanan mulai dari RM 1.000.

Sebelumnya juga, Malaysia telah melakukan operasi besar-besaran terhadap WNA ilegal yang menetap di negeri jiran tersebut. Diketahui, lebih dari 1.000 warga negara asing yang tidak memiliki dokumen sah ditangkap dalam operasi besar-besaran di Malaysia.

Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Komisioner Datuk Allaudeen Abdul Majid menyatakan bahwa lebih dari 60 lokasi di kedua area tersebut menjalani inspeksi dalam operasi gabungan, yang dipelopori Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Ketertiban Umum Bukit Aman.

Operasi tersebut juga dilakukan oleh 1.138 personel, termasuk dari Brigade Pusat Pasukan Operasi Umum, Unit Cadangan Federal, Departemen Bea Cukai, Departemen Imigrasi dan Balai Kota Kuala Lumpur.

“Kami menahan lebih dari 1.101 warga negara asing yang tidak memiliki dokumen sah dari berbagai negara, termasuk dua anak-anak.” Ucap Allaudeen.

Dirinya juga mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, ada beberapa orang yang berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap karena pemblokiran dengan baik telah dilakukan terhadap area tersebut.

“Mereka ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi.” Ucapnya.

Hingga saat ini, Departemen Malaysia dan kepolisian setempat masih melakukan pencarian terhadap pemukiman yang dipotensikan menjadi tempat tinggal para WNA ilegal di Malaysia.