PLUTKUMKMGIANYAR – Polisi berhasil meringkus seorang yang didugi sebagai begal payudara pada Minggu (29/10/2023) malam hari dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku di CCTV di sekitar tempat kejadian. Menurut pengakuannya, dia melakukan hal tersebut karena iseng saja.
“Polisi saat ini terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksi tersebut. Pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri.” Ucap Zain selaku Kombes Pol Kapolers Metro Tangerang Kota.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan terjerat dengan pasal 76E dan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak dengan maksimal pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya, video pembegal payudara tersebut viral di media sosial. Banyak siswi pelajar takut akan kejadian tersebut dan mengganggu dalam proses pembelajaran.