/Baru Menjabat 4 Bulan, Lurah Kurao Pagang Dibebas Tugaskan Karena Rangkul Biduan Joget
https://plutkumkmgianyar.com/

Baru Menjabat 4 Bulan, Lurah Kurao Pagang Dibebas Tugaskan Karena Rangkul Biduan Joget

PLUTKUMKMGIANYAR – Menikmati lantunan musik dangdut merupakan hal yang disukai para masyarakat di Indonesia. Para penonton berjoget dengan semangat karena irama dangdut yang enak untuk dinikmati, ada juga yang sering joget dengan biduan (penyanyi dangdut) dan menyawer dengan beberapa uang yang dimiliki. Namun, hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh orang yang sedang menjabat sebagai ketua yang harusnya menjadi contoh yang baik pada masyarakat.

Beredar video viral mengenai lurah dari Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, bernama Sonny Sandra terlihat sedang merangkul dua biduan dan joget tanpa rasa bersalah sedikitpun. Hal tersebut tentu menjadi sorotan karena Sonny merupakan pegawai sipil dan sudah melanggar etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui Sonny yang baru 4 jalan menjabat sebagai lurah Kurao Pagang dibebas tugaskan sementara akibat pelanggaran disiplin Pasal 3 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ancaman berupa hukuman disiplin tingkat berat.