plutkumkmgianyar.com – Pada 24 September 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengumumkan perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Perceraian ini diputuskan secara verstek karena ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang perceraian. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun, menjelaskan alasan perceraian ini yang didasarkan pada ketidakcocokan dan pertengkaran kecil yang terus-menerus terjadi antara pasangan selebriti tersebut.
Gugatan cerai diajukan oleh Ruben Onsu pada 11 Juni 2024. Selama proses persidangan, Sarwendah tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Ketidakhadiran ini membuat majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. “Pada prinsipnya, di antara mereka tidak ada lagi kecocokan. Iya, kurang lebih begitu (cekcok),” ungkap T. Marbun di PN Jakarta Selatan.
Alasan utama perceraian adalah ketidakcocokan dan pertengkaran kecil yang terus-menerus terjadi. “Karena alasan-alasan itu bisa dibuktikan Majelis Hakim, dibuktikan oleh penggugat. Oleh karenanya, atas perkembangan tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya,” jelas T. Marbun.
Perceraian ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan media. Ruben Onsu sempat menyatakan akan blak-blakan mengenai perceraiannya, termasuk berbagai isu yang beredar. Namun, hingga putusan perceraian dibacakan, belum ada pernyataan lebih lanjut darinya tentang rencananya tersebut.
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim hanya memutuskan mengenai status perkawinan Ruben dan Sarwendah. Soal hak asuh anak dan harta gono-gini masih belum dibahas. “Adapun yang menjadi putusan dari pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian,” kata T. Marbun.
Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah setelah 11 tahun menikah menunjukkan bahwa ketidakcocokan dan pertengkaran kecil yang terus-menerus dapat menjadi alasan kuat untuk mengakhiri pernikahan. Meskipun proses perceraian ini berjalan tanpa kehadiran Sarwendah, keputusan ini tetap sah dan mengikat secara hukum. Publik dan media akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai nasib anak-anak mereka dan pembagian aset yang belum dibahas dalam sidang ini.