Terkini

Arab Saudi Mengaktifkan Kembali Persyaratan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah 1445 H/2024 M

plutkumkmgianyar.com

plutkumkmgianyar.com – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi jemaah umrah pada musim mendatang 1445 H/2024 M. Keputusan ini tertuang dalam dokumen persyaratan kesehatan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang mencakup ketentuan vaksinasi yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan, serta langkah pencegahan kesehatan lainnya.

Menurut dokumen tersebut, vaksin meningitis meningokokus harus diterima oleh semua jemaah umrah yang berusia di atas satu tahun, tanpa terkecuali dari negara mana pun mereka berasal. Ada dua jenis vaksin meningitis yang diakui oleh Arab Saudi, yaitu Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) yang harus diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan berlaku hingga 3 tahun, serta Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) yang berlaku selama 5 tahun jika diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menekankan pentingnya memastikan bahwa jenis dan masa berlaku vaksin dicantumkan secara jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika tidak, vaksin hanya akan dianggap valid selama 3 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden penularan penyakit meningokokus yang terkait dengan perjalanan umrah ke Mekkah, seperti yang dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. Sejak April 2024, telah terkonfirmasi 12 kasus penyakit meningitis meningokokus yang berkaitan dengan perjalanan tersebut.

Pada tahun 2022, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, selama kunjungan ke Indonesia, sempat menyatakan bahwa tidak ada lagi syarat khusus kesehatan yang mengikat bagi jemaah umrah, termasuk keharusan vaksin meningitis. Namun, edaran terbaru dari Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang dengan visa haji, bukan umrah.

Walaupun demikian, jemaah umrah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai langkah pencegahan tetap diizinkan dan bahkan dianjurkan untuk melakukannya. Dengan kembali diwajibkannya vaksin meningitis, Arab Saudi berupaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi semua peziarah yang datang ke wilayah tersebut, sebagai respons terhadap potensi risiko kesehatan yang lebih tinggi.