/11 Wanita Terindikasi PSK Diamankan Satpol PP Di Kontrakan Bogor
https://plutkumkmgianyar.com/

11 Wanita Terindikasi PSK Diamankan Satpol PP Di Kontrakan Bogor

PLUTKUMKMGIANYAR – Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan mendapatkan hadiah berupa yang atau upah dari yang telah memakai jasa mereka tersebut.

PSK dalam hal melakukan prostitusi tidak dapat dipidana apabila tidak ada layanan seksual yang di iklankan karena belum adanya undang-undang yang mengatur tentang prostitusi, namun apabila suatu daerah memiliki peraturan daerah mengenai larangan prostitusi, maka segala kegiatan prostitusi dapat dijerat pidana.

Saat ini, pada Kamis (21/12/2023) malam, Satpol PP melakukan aksi razia sebuah kontrakan di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kontrakan tersebut diketahui menjadi tempat untuk melakukan kegiatan prostitusi.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan bahwa dalam razia tersebut, ada sekitar 11 wanita yang terindikasi menjadi pekerja seks komersial dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Petugas Satpol PP mengamankan 11 orang yang terindikasi sebagai PSK, dan saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mako Satpol PP.” Ucap Rhama.

Rhama juga mengatakan bahwa 11 wanita tersebut kemudian didata dan diasesmen. Razia tersebut, berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kontrakan yang ada disana.

“Jadi itu laporan masyarakat ya melalui Instagram Satpol PP gitu ya pengaduan. Masyarakat juga merasa resah dengan adanya kontrakan di Karadenan itu. Akhirnya kita tindaklanjuti dengan operasi razia.” Lanjut Rhama.

Satpol PP kemudian melakukan pendataan dan memberikan surat pernyataan. Pihaknya juga telah memberikan arahan dan menelpon pihak keluarga 11 wanita tersebut.

“Kita telepon keluarganya, diberi tahu, terus dipulangkan dari sana.” Ungkap Rhama.

Rhama lalu menjelaskan mengapa 11 wanita tersebut tidak dibawa ke panti rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Kenapa nggak dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi punya Pemprov? Karena dia di provinsi itu hanya bisa menerima klien bulan Februari 2024.” Jelasnya.

Rhama mengatakan bahwa Ketua RT dan RW setempat juga telah dihadirkan untuk memberi kesaksian atas kejadian tersebut. Dia meminta agar mereka menegur pemilik kontrakan tersebut.

“Intinya kita sudah memberikan arahan, pengertian ke mereka, termasuk RT/RW-nya datang memberi arahan. Kata saya kalu bisa pemilik kontrakannya ditegur sambil diingatkan.” Kata Rhama.