plutkumkmgianyar.com – Tsaniyya, seorang wanita asal Jakarta, baru-baru ini menghebohkan publik dengan keputusannya untuk menuntut calon suaminya yang kabur saat hari pernikahan mereka. Tsaniyya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang ia alami akibat pembatalan pernikahan tersebut.
Tsaniyya dan calon suaminya, yang dikenal dengan inisial R, telah merencanakan pernikahan mereka selama berbulan-bulan. Semua persiapan telah dilakukan, mulai dari pemesanan gedung, catering, hingga undangan yang telah disebarkan kepada keluarga dan teman-teman. Namun, pada hari H, R tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Tsaniyya mengalami kerugian yang sangat besar akibat pembatalan pernikahan tersebut. Biaya yang telah dikeluarkan untuk persiapan pernikahan mencapai ratusan juta rupiah. Selain kerugian materiil, Tsaniyya juga mengalami kerugian immateriil yang tidak kalah besar. Ia merasa malu dan terpukul secara emosional karena kejadian ini.
Setelah beberapa hari mencari keberadaan R dan berusaha menghubunginya, Tsaniyya akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. Ia melaporkan R ke pihak berwajib dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Tuntutan ini didasarkan pada kerugian materiil yang telah dikeluarkan serta kerugian immateriil yang ia alami.
Kasus ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai media massa. Banyak yang mendukung Tsaniyya dan menganggap bahwa tuntutannya adalah hal yang wajar mengingat kerugian yang ia alami. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga : Guru yang Hukum Siswa SD Belajar di Lantai Disanksi
Tsaniyya telah mengajukan gugatan ke pengadilan dan proses hukum sedang berjalan. Ia berharap bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil dan R akan bertanggung jawab atas tindakannya. Tsaniyya juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalin hubungan serius seperti pernikahan.
Selain kerugian materiil, Tsaniyya juga mengalami dampak psikologis yang cukup besar. Ia merasa dikhianati dan kehilangan kepercayaan diri. Untuk itu, ia juga berencana untuk menjalani terapi psikologis untuk membantu pemulihan emosionalnya.
Tsaniyya telah mengambil langkah berani dengan menuntut calon suaminya yang kabur saat hari pernikahan. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 300 juta ini didasarkan pada kerugian materiil dan immateriil yang ia alami. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Tsaniyya serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.