Terkini

MK Tolak Pembuatan Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada yang Bukan Calon Tunggal

plutkumkmgianyar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk menolak usulan pembuatan kotak kosong pada surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak memiliki calon tunggal. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan politisi, masyarakat, dan pengamat. Artikel ini akan membahas latar belakang keputusan MK, dampak dari keputusan…

Baca Selengkapnya