Terkini
https://plutkumkmgianyar.com/

Gara-Gara Klakson, Mahasiswi Sunter Dianiaya Sekelompok Cewe Bermotor

PLUTKUMKMGIANYAR – Tindakan penganiayaan diketahui merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Dalam pasal-pasal di Indonesia, jenis-jenis penganiayaan terbagi, diantaranya yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan yang direncakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, penganiayaan berat…

Baca Selengkapnya