Terkini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Menanggapi Laporan Etik oleh Wakil Ketua KPK

plutkumkmgianyar.com

plutkumkmgianyar.com – Albertina Ho, yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadapi laporan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dengan prosedur etik yang sedang berlangsung. Meskipun ada unsur perasaan yang terlibat, Albertina menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi di lembaga anti-korupsi tersebut.

Sikap Albertina Ho Terhadap Tugas dan Laporan

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024), Albertina Ho mengutarakan bahwa ia telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian laporan etik kepada Dewas KPK. Ia menambahkan bahwa segala tindakan yang telah diambilnya selama ini selalu berlandaskan surat tugas resmi dari Dewas KPK.

Penjadwalan Sidang Etik oleh Dewas KPK

Albertina Ho membeberkan bahwa sidang etik yang akan meninjau kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron akan dimulai pada tanggal 2 Mei. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron dalam pengelolaan suatu kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Laporan Inisial oleh Nurul Ghufron

Pengaduan terhadap Albertina Ho bermula dari tindakan Nurul Ghufron yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Albertina Ho kepada Dewas KPK. Ghufron berpegang pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas No 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang kewajiban melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh anggota komisi.

Dengan peristiwa ini, dinamika internal KPK mendapatkan sorotan publik, menunjukkan komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas di antara anggotanya sendiri. Sidang etik yang akan datang diharapkan dapat mengungkap fakta dan menyediakan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.