/Hary Tanoe Bantah Pembangunan di Lido Langgar AMDAL, Ungkit Status KEK

Hary Tanoe Bantah Pembangunan di Lido Langgar AMDAL, Ungkit Status KEK

plutkumkmgianyar.comPembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor yang dikelola oleh MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo menjadi sorotan publik dan pemerintah. Hary Tanoe membantah bahwa pembangunan di Lido melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengungkit status KEK yang dimiliki oleh proyek tersebut.

Hary Tanoe menyatakan bahwa jika pembangunan tidak mengikuti AMDAL, wilayah Lido di Bogor tidak bisa mendapatkan status KEK. “Kemudian, jika ada pelanggaran, kami akan segera memperbaikinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hary Tanoe dalam sesi wawancara dengan media setempat.

Pernyataan Hary Tanoe ini muncul setelah Komisi XII DPR RI menyoroti aktivitas pembangunan di KEK Lido yang diduga melanggar AMDAL. Dalam pertemuan tersebut, Hary Tanoe memenuhi panggilan dan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pembangunan sesuai dengan peraturan lingkungan.

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido karena ditemukan beberapa pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan yang tidak dikelola dengan baik35. KLH juga menyatakan bahwa pendangkalan danau di sekitar kawasan proyek disebabkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak memadai dalam mengelola air limpasan.

Hary Tanoe membantah bahwa pihaknya adalah biang kerok dari pendangkalan danau tersebut. “Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pendangkalan danau, termasuk dengan membangun saluran air yang memadai,” ujar Hary Tanoe.

Selain itu, Hary Tanoe juga mengungkit status KEK yang dimiliki oleh proyek Lido. “Status KEK ini sangat penting untuk menarik investasi dan membangun ekonomi lokal. Kami berharap pemerintah bisa memahami dan mendukung upaya kami untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Hary Tanoe.

Namun, DPR RI melalui Komisi XII menegaskan bahwa status KEK tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar peraturan lingkungan. “Status KEK tidak boleh menjadi pelindung bagi pelanggaran lingkungan. Kami meminta MNC Land untuk segera memperbaiki pelanggaran yang ada dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku,” ujar Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proyek pembangunan. Status KEK yang dimiliki oleh proyek Lido tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan peraturan lingkungan yang telah ditetapkan. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Dengan adanya penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan di KEK Lido, diharapkan pihak MNC Land dapat segera memperbaiki pelanggaran yang ada dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Status KEK yang dimiliki oleh proyek Lido harus menjadi pendorong untuk pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, bukan sebaliknya.