plutkumkmgianyar.com – Dalam sistem peradilan Indonesia, faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan sering kali menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Salah satu faktor yang sering muncul sebagai hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana sikap sopan terdakwa dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi salah satu contoh di mana sikap sopan terdakwa menjadi pertimbangan dalam vonis. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maryono, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina selama periode 2011-2014.
Dalam pertimbangan vonis, hakim menyoroti beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Salah satu hal yang meringankan adalah sikap sopan Karen selama persidangan. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan Karen memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut. Faktor-faktor ini turut mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus lain yang menunjukkan pentingnya sikap sopan dalam persidangan adalah kasus mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki. Kunto divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar. Dalam sidang yang digelar secara daring, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Manajer Situs Judi Online di Jakbar
Hakim menyatakan bahwa hal yang meringankan adalah sikap sopan Kunto selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya. Faktor-faktor ini membuat vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga menunjukkan bagaimana sikap sopan terdakwa dapat mempengaruhi vonis. SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dalam pertimbangan vonis, hakim menyebutkan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah sikap sopan SYL selama persidangan. Selain itu, SYL juga dianggap telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam menangani krisis pangan dan pandemi Covid-194.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis juga menunjukkan pentingnya sikap sopan dalam persidangan. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyebut bahwa salah satu hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey selama menjalani persidangan.
Dari beberapa kasus di atas, dapat dilihat bahwa sikap sopan terdakwa selama persidangan sering kali menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Sikap sopan ini dianggap sebagai faktor yang meringankan, bersama dengan faktor-faktor lain seperti pengakuan perbuatan, pengembalian uang yang dinikmati, dan kontribusi positif terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa sikap sopan terdakwa dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan vonis yang lebih ringan.